Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk saling menjaga komunikasi agar tidak menyampaikan keterangan berbeda soal status Kompol Rosa Purbo Bekti.
"Saya berharap ada komunikasi yang sejalan antara KPK dan Polri terkait status dari Kompol Rosa," ujar Anggota Komisi III DPR Taufik Basari di komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri
Politikus Partai NasDem tersebut enggan berspekulasi terkait perbedaan penyampaian soal status Kompol Rosa dari kedua instansi penegak hukum tersebut.
Baca: Chord Gitar Lagu Seberkas Sinar dari Nike Ardilla, Dilengkapi Lirik dan Link Downloadnya
"Tapi saya menyakini ini hanyalah masalah administrasi saja, moga-moga KPK dan Polri dapat memberikan informasi yang jelas soal status Kompol Rosa," ujarnya.
Ia pun belum dapat mengatakan persoalan status Kompol Rosa, apakah perlu Dewan Pengawas KPK turun tangan atau tidak, mengingat informasi yang diterima masih terbatas.
Firli sebut Kompol Rosa bukan lagi penyidik KPK
etua KPK Firli Bahuri meluruskan polemik soal Rosa.
Baca: Belajar dari Kasus Harun Masiku, Aziz Syamsuddin Usul Revolusi Imigrasi 4.0
Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK.
Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Baca: Rocky Gerung: Kasus Harun Masiku Permainan Penguasa, Logika Pembelaannya Compang-camping
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.