TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto Saran Dewas Menengahi Silang Pendapat Firli Bahuri dan Polri soal Penyidik Rossa ke Korps Bhayangkara.
"Pada situasi ini, apa peran dari Dewan Pengawas KPK? Bukankah Pasal 37B UU KPK menyatakan Dewas bertugas 'mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK'," ujar Bambang Widjojanto, Rabu (5/2/2020).
"Semoga Dewas hadir, tidak bersemayam dalam sunyi atas hiruk-pikuk ini," kata Bambang Widjojanto.
Baca: Soal Penarikan Penyidik KPK Kompol Rossa, Ini Kata Bambang Widjojanto
Pasalnya, keterangan Firli berbanding terbalik dengan pernyataan Mabes Polri. Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Kompol Rossa batal ditarik.
"Karena jika sinyalemen di atas kian tak terbantahkan, bukankah ada pelanggaran atas sumpah dan janji yang diucapkan oleh setiap pimpinan KPK yang berjanji untuk senantiasa jujur dan objektif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," jelas Bambang Widjojanto.