News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Penyidik KPK

Firli Bahuri Tegaskan Penyidik KPK Kompol Rossa Sudah Diberhentikan, ICW: Apa Motif Lakukan Hal Ini?

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti, dikabarkan tak diberi izin untuk masuk ke Gedung Merah Putih KPK.

Kompol Rossa termasuk penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret politisi PDIP, Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Kompol Rossa sudah tidak lagi menjadi penyidik KPK.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, surat keputusan pengembalian Kompol Rossa ke Polri, sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Sehingga, Kompol Rossa sudah dikembalikan kepada kepolisian.

"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020, dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelasnya.

"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menanggapi pengembalian Kompol Rossa dari KPK ke Polri, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan, pengembalian Kompol Rossa seolah dipaksakan dan tidak berdasar.

"KPK memasuki era otoritarianisme di bawah kepemimpinan Firli Bahuri," ujar Kurnia, dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

"Bagaimana tidak, langkah yang bersangkutan memberhentikan paksa Kompol Rossa sama sekali tidak berdasar," katanya.

Menurutnya, ada dua indikator yang mengindikasikan Kompol Rossa dihentikan tanpa dasar.

Pertama, Kompol Rossa dinilai berprestasi, karena berhasil membongkar skandal suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini