TRIBUNNEWS.COM - Zikria Dzatil diamankan aparat kepolisian karena diduga menghina Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Zikria Dzatil menuliskan ujaran kebencian kepada Tri Rismaharini melalui media sosial Facebook yang membuatnya ditangkap pada Jumat (31/1/2020) malam.
Ia ditangkap dirumahnya yang berada di Perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04/16, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menyatakan sudah ditemukan beberapa bukti terkait kasus ujaran kebencian ini.
"Telah ditemukan beberapa bukti dan dikumpukan 2 saksi yang saat ini ditemukan adanya dugaan pencemaran nama baik, penghinaan maupun ujaran kebencian yang dilakukan dengan media sosial."
"Yang dilakukan oleh tersangka Zikria Dzatil dan diposting pada Facebook bersangkutan pada pukul 18.59 yang menjadi viral," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (5/2/2020).
Sementara itu, Zikria Dzatil mengungkapkan jika dirinya tidak ada maksud untuk menghina Wali Kota Surabaya tersebut.
- Detik-Detik Penangkapan Warga Bogor yang Hina Walikota Risma, Sempat Mengurung Diri & Tak Buka Pintu
"Saya tidak punya alasan apapun dan saya tidak ada tujuan untuk menghina bunda Risma," ungkapnya sambil menggunakan baju tahanan.
Ketika ditanya jumlah postingan ujaran kebencian yang dibuatnya, Zikria Dzatil menjawab jika sudah 2 kali melakukan hal tersebut.
Dengan kepala tertunduk ia berharap Tri Risma dapat memafkaannya.
"Harapan saya hanya untuk anak-anak saya semoga bunda Risma mau memafkan saya, membukakan pintu maafnya buat saya," ungkapnya.
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengungkapkan alasannya melaporkan akun penyebar ujaran kebencian tersebut ke kepolisian.
"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya. Karena kalau saya kodok, berarti Ibu saya kodok," kata Risma ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Menurutnya kata-kata yang ditulis pada akun tersebut tidak hanya merendahkan dirinya tapi juga orang tuanya.