News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Semua Peserta CPNS yang Lolos Passing Grade SKD Diusulkan Bisa Lanjut SKB, Begini Tanggapan BKN

Editor: ade mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASSING GRADE SKD - Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 masih terus berlangsung. 

SKD ini sendiri akan dilaksanakan hingga 28 Februari 2020 mendatang.

Untuk bisa dikatakan Lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Namun, tidak semua peserta CPNS yang dinyatakan Lulus passing grade SKD bakal melanjut ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

• Peluang Peserta SKD CPNS Lolos passing grade ke SKB Makin Sulit, Nilai P1/TL Tahun 2018 Ikut Masuk

• Kejutan 2 Peserta Tes CPNS 2019 di Kalimantan, Raih Skor Tertinggi, Ada yang Selesai Cuma 37 Menit

• Mau Ikut Seleksi CPNS di Kalimantan Utara? Perhatikan Panduan Ini, Syarat Mutlak Bagi Peserta

• Hampir 4ribu Peserta SKD CPNS Instansi Ini Tak Lolos passing grade, Lihat Kata BKN Soal gugur Massal

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan Lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN dalam keterangannya, Selasa (4/2/2020).

Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak Lulus sampai dengan tahap akhir),” jelasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini