TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan munculnya wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS ke Tanah Air.
Wacana ini bermula setelah Menteri Agama, Fachrul Razi, menyebut terkait rencana pemulangan 600 WNI eks teroris ISIS dari Timur Tengah.
Setelah wacana tersebut ramai, Fachrul Razi langsung meralat pernyataannya dan menegaskan, rencana tersebut masih dalam pembahasan bersama Menkopolhukam.
Soleman menuturkan bahwa setiap WNI yang pergi ke negara lain dan bertujuan untuk menjadi tentara berarti akan kehilangan kewarganegaraan.
"Ketika mereka berangka kesana dan menjadi tentara disana itu mereka sudah kehilangan hak menjadi warga negara," ujar Soleman dilansir dari Youtube Metrotvnews.
• Kepala BNPT Buka Suara Soal Wacana 600 WNI eks ISIS Dipulangkan: Jangan Main-main, Ini Tidak Mudah
• ISIS Konfirmasi Tewasnya Abu Bakar al-Baghdadi dan Umumkan Pemimpin Baru
• ISIS Konfirmasi Tewasnya Abu Bakar al-Baghdadi dan Umumkan Pemimpin Baru
TONTON JUGA:
Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
"Karena berdasarkan peraturan pemerintah nomor dua tahun 2007, kehilangan kewarganegaraan apabila mereka menjadi tentara dan bertempur di negara asing," paparnya.
"Sehingga mereka berangkat kesana untuk menjadi tentara artinya yakin dan sadar menjadi tentara sejak saat itu hilang kewarganegaraan mereka," sambungnya.
Meskipun WNI tidak menjadi kombatan dan hanya menjadi komponen di ISIS, namun jika berperang untuk negara lain maka otomatis kewarganegaraannya akan hilang.