TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan mendalami laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Bekti Purbo ke Polri.
Laporan tersebut dilayangkan kepada Dewas Pengawas KPK, karena pengembalian Kompol Rossa ke Polri menimbulkan polemik hingga sekarang.
"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata anggota dewas Harjono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/2/2020).
Namun, Dewan Pengawas KPK membutuhkan waktu untuk mendalami laporan WP KPK tersebut.
Sehingga, pihaknya bisa memastikan waktu untuk mengambil keputusan terkait polemik pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa.
"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," ungkapnya.
Baca: Polemik Kompol Rossa, WP KPK Minta Dewas Periksa Firli Bahuri Cs
Baca: Dewas KPK Bakal Evaluasi Pimpinan Terkait Pengembalian Kompol Rossa ke Polri
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyebut, akan mengevaluasi pimpinan KPK terkait pengembalian Kompol Rossa ke Polri.
"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Albertina Ho, Rabu (5/2/2020).
Albertina Ho mengaku menerima laporan pengembalian Rossa ke Polri melalui pemberitaan di media massa.
"Laporan berupa berita-berita di media," katanya.
Aturan yang dimaksud Albertina Ho ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya pada Pasal 37B poin a.
Ketentuan itu menyebutkan tugas dan wewenang Dewan Pengawas KPK ialah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Diketahui, Wadah Pegawai KPK melaporkan pengembalian penyidik Kompol Rossa ke Dewan Pengawas KPK.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo mengatakan, laporannya tersebut agar Dewas bisa menghentikan pengembalian tersebut.