"Kami pun melaporkan secara resmi kepada dewas agar diambil suatu tindakan minimal untuk hentikan dulu proses pengembalian Mas Rossa ke Mabes Polri," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
WP KPK sudah bertemu dengan lima anggota dewas pada Selasa (4/2/2020) lalu.
Pertemuan itu dilakukan, setelah WP KPK melakukan investigasi dan data-data terkait pengembalian Kompol Rossa.
WP KPK menyurati Dewan Pengawas KPK, karena ada sejumlah kejanggalan dalam pengembalian tersebut.
Kejanggalan yang dimaksud adalah pengembalian yang tetap dilakukan meskipun Polri telah menolak kepulangan Kompol Rossa.
Pengembalian ini juga diduga terkait dengan kasus dugaan suap suap yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang ditangani Kompol Rossa.
"Bahwa penarikan Kompol Rossa tidak bisa dilepaskan dari upaya manghancurkan independesi KPK yang semakin nyata yang kami lihat setelah terjadinya OTT tersebut," jelas Yudi.
Setelah laporan itu, diharapkan, dewas bisa mengatasi polemik tersebut.
Yudi pun mengklaim bahwa laporannya itu mendapatkan respons positif dari Dewan Pengawas KPK.
"Bapak-bapak dan ibu anggota Dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," imbuhnya.
Baca: Kronologi Pengembalian Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri
Polri Kirim Pembatalan Kompol Rossa
Sementara itu, kepolisian telah mengirim surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
Surat pembatalan penarikan tersebut dikirim oleh Polri sebelum KPK mengembalikan Kompol Rossa.
"Kami kemarin dapat informasi bahwa Kompol Rossa dikembalikan oleh KPK ke Polri,