TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan mengejutkan pembunuh bayaran suruhan Aulia Kesuma kembali menarik perhatian khalayak.
Kemarin, Kamis (6/2/2020), sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana digelar.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan yang menghadirkan dua terdakwa pembunuh bayaran yaitu Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng.
Dalam sidangnya, salah seorang terdakwa yakni Agus secara tegas memberikan bantahan.
Hal itu terkait dengan janji manis yang pernah diterimanya dari Aulia Kesuma.
Sebab bukan ingin membunuh, Agus mengaku sempat dijanjikan suatu hal oleh Aulia Kesuma.
Sebelumnya, sosok Aulia Kesuma menjadi sorotan publik pasca kedapatan membunuh sang suami, Pupung Sadili dan sang anak tiri, M Adi Pradana.
Tak hanya membunuh, Aulia Kesuma juga tega membakar jenazah Pupung Sadili serta sang anak tiri, M Adi Pradana.
Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) mengaku lega usai menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Aulia merasa lega karena rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, justru disita oleh bank guna melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar.