News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Eksekutor Edi Candra Tertunduk Di Persidangan, Didakwa Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Agus (kanan) dan Sugeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (6/2/2020)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus akhirnya membuka sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Sidang di mulai pukul 16.30 WIB.

Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng diduga sebagai terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

Dua terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mereka sudah berada di ruang sidang lima satu jam sebelumnya.

Agus dan Sugeng terlihat tertunduk ketika Jaksa Penunut Umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Tersangka pembunuh dan pembakaran suami serta anak tiri Aulia Kesuma melakukan rekonstruksi lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9/2019). (Warta Kota/henry lopulalan)

Dalam persidangan, mereka didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya.

Halaman selengkapnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini