News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung Periksa 14 Saksi Setelah Joko Tirto Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung RI menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya (Persero), Kamis (6/2/2020).

Joko Tirto pun enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung masuk ke mobil tahanan.

Kepada awak media, Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan penetapan tersangka terhadap Joko Tirto.

"Dari pengumpulan alat bukti maka pada hari ini diterapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT," kata Hari di tempat yang sama usai Joko masuk ke mobil tahanan.

Nantinya, Joko bakal ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dia ditahan di rutan Salemba cabang kejaksaan agung 20 hari ke depan," katanya.

Baca: Inilah Drone MALE Elang Hitam Buatan Indonesia yang Siap Mengawasi Natuna dari Udara

Dengan penetapan ini, total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung RI dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Lima tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Ada pula mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Baca: BREAKING NEWS: Joko Hartomo Tirto Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 13,7 triliun. Namun perhitungan tersebut masih bisa bertambah menyusul perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung RI.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Agung telusuri 55.000 transaksi Jiwasraya

Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki 55.000 transaksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terhadap nasabahnya.

Angka tersebut berkembang dari sebelumnya yang hanya 5.000 transaksi yang diselidiki Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini