News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Nilai SKD CPNS 2019 Lampaui Passing Grade Belum Tentu Lolos Tahap SKB, Ini Ketentuannya

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Nilai tes SKD CPNS 2019 yang sudah lampaui passing grade ternyata belum aman lolos ke tahap SKB, Ini ketentuan sesuai Permenpan RB.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.

Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020, lalu.

Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.

Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.

Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).

Baca: Sedih dengan Regulasi CPNS, Anonim Kirim Surat Curhat ke Kepala BKPSDM Abdya Mengapa SKD Lalu SKB?

Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki

Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.

Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.

BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.

Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.

Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.

Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini