News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Bumigas Energi Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum PT Bumigas Energi Boyamin Saiman, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi, Jumat (7/2/2020).

Pelaporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim dan dilakukan oleh penasihat hukum PT Bumigas Energi yakni Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan Pahala diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa.

Baca: Maruf Amin Diminta Ambil Alih Tangani Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS

Ia menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK.

Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Baca: PT KCI Rekayasa Operasi Commuter Line Dampak Genangan Air

Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin.

Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun.

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.

Adapun kerja sama terjadi antara PT Bumigas Energi dengan PT Geo Dipa, dengan janji bahwa klien Boyamin diberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

Namun, kerja sama itu dibatalkan secara sepihak oleh PT Geo Dipa karena PT Bumigas Energi tidak menjalankan proyek tersebut. Padahal, kata Boyamin, PT Geo Dipa hingga kini belum juga memberikan izin untuk mengelola tambang panas bumi.

"Lah terus kalau klien saya garap itu, kemudian langsung ditangkap karena tuduhan menambang secara ilegal gimana?. Harusnya kan dapat izin dulu dong," imbuhnya.

Baca: UPDATE KBRI Tokyo: 78 WNI Kru Kapal Pesiar yang Dikarantina di Jepang Dalam Kondisi Sehat

Dihubungi secara terpisah, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengakui dirinya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara tersebut dengan tuduhan membuat surat keterangan palsu.

Namun, Pahala membantah bahwa surat itu palsu karena surat tersebut dikeluarkan atas nama Pimpinan KPK.

"Itu surat dinas dan surat itu atas nama pimpinan," ujar Pahala, Sabtu (8/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini