News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apakah Anak-anak ISIS Eks WNI Berhak kembali ke Indonesia? Berikut Pendapat Guru Besar UI

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Besar UI Bidang Hukum Internasional Profesor Hikmahanto Juwana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi orang tua eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung ISIS jelas kewarganegaraan mereka gugur dan karenanya Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

Namun bagaimana dengan anak-anak anggota ISIS eks WNI?

Pertanyaan ini muncul mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orang tua mereka memutuskan untuk bergabung dengan ISIS.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menjelaskan, mengenai status anak-anak anggota ISIS eks WNI.

Baca: Bukan Kelelawar, Trenggiling Disebut Peneliti Paling Berpotensi jadi Perantara Virus Corona

Baca: Pahlawan Bulutangkis Piala Uber Tati Sumirah Terbaring di ICU: Butuh Bantuan untuk Biaya Pengobatan

Bagi mereka menurut Hikmahanto, kewarganegaraan Indonesianya akan hilang bila mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara.

"Atau mereka mengangkat sumpah untuk setia pada ISIS," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Minggu (9/2/2020).

Boleh jadi imbuh dia, bagi mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain, bahkan dipaksa, mengingat saat itu mereka berada di tempat-tempat yang dikuasai ISIS.

"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," jelasnya.

Lalu apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?

Dalam menjawab pertanyaan ini imbuh dia, pemerintah harus menseleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama.

Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi.

" Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," jelasnya.

Kedua, harus dilakukan asesmen apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orang tua dan memiliki keluarga di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini