News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam, Ini Penjelasan Wamenag RI

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Agama RI Facrul Razi menunjuk pelaksana tugas (plt) Direktur Bimbangan Masyarakat (Bimas) Katolik adalah Nur Cholis.

Penunjukan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra lantaran Nur Cholis beragama Islam.

Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penjelasan terkait hal itu.

Ia mengatakan, pengangkatan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Dirjen Bimas Katolik yang sebelumnya dijabat Eusabius Binsasi memasuki usia pensiun sejak bulan Juli 2019 lalu.

Baca: Pulang Kerja, Suami Histeris Lihat Istri Tak Bernyawa di Lantai Kamar, Anak: Tadi Ada Om Masuk

"Benar untuk sementara, maka agar tidak terjadi kekosongan diangkat pejabat pelaksana tugas (plt) Sekjen Nur Cholis Setiawan sampai ada pejabat yang baru secara definitif," kata Zainut di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Zainut melanjutkan, pengisi sementara pejabat beragam Islam untuk Ditjen Bimas Katolik bukan pertama kali ini terjadi.

"Plt Dirjen Bimas Katolik dijabat oleh Dirjen Bimas Islam Prof. Muhammadiyah Amin sebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan sakit akhirnya digantikan oleh Pak Nur Cholis," ujarnya lagi.

Baca: MKD DPR Tunda Pemanggilan Andre Rosiade, Ini Alasannya

Selain itu ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII 2019 bahwa ketentuan pelaksana tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas hanya boleh dijabat oleh pejabat yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Untuk diketahui pejabat eselon 1 di lingkungan Bimas Katolik itu hanya ada 1, sementara selebihnya adalah eselon 2 dan 3 jadi tidak mungkin plt diambilkan dari lingkungan ditjen Binmas Katolik.

Ketentuan lain dari Surat Edaran tersebut adalah pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Pelaksana Tugas juga tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai

"Jadi fungsi plt lebih bersifat administratif dan tidak boleh mengambil kebijakan yang sifatnya strategis," ujar waketum MUI ini.

Masih berdasarkan aturan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

"Kami berharap dalam waktu dekat sudah ditetapkan pejabat dirjen yang definitif sehingga dapat segera melaksanakan tugasnya baik," harap Zainut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini