News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (09/02/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang, Padang menuai kontroversi.

Anggapan tidak setuju akan aksi tersebut dilontarkan oleh, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno menilai, upaya menggerebek PSK yang dilakukan oleh Kader Gerindra Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenangnya.

Sandi menyebutkan, sebagai Anggota DPR bukanlah tugas Andre untuk melakukan penangkapan pada PSK.

Dia menyarankan, agar urusan tersebut diserahkan saja kepada petugas kepolisian.

"Ini mungkin bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih kepada tugas aparat hukum," ujarnya dalam tayangan Kompas TV Senin, (10/2/2020).

Kedepannya, Sandi mengatakan akan terus mengingatkan Andre terkait tugas dan tupoksinya sebagai anggota DPR.

"Bang Andre ini sahabat saya dan sekarang ini bertugas di DPR RI."

"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya adalah menjadi wakil rakyat," jelas Sandi.

Ombudsman Turun Tangan, Anggap ada Aksi Kesewenang-wenangan

Ombudsman RI juga bereaksi terhadap apa yang dilakukan politikus Gerindra itu.

Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat itu.

Menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut.

Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online.

Sebab menurut Ninik, penindakan hukum dengan cara ini menjadi ranah dari pihak kepolisian.

Hal ini telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

"Perlu diingat, yang melakukan harus penegak hukum," ujar Ninik dilansir tayangan Kompas TV, Kamis (6/2/2020).

"Dari berbagai media yang muncul, dan hasil koordinasi saya dengan Ombudsman perwakilan, yang melakukan proses jebak menjebak ini bukan penegak hukum," tambah Ninik.

anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu (Hasil Tangkapan Layar Kompas TV)

Selain itu, Ninik melihat adanya kejanggalan lain.

Seharusnya pihak kepolisian menangkap mucikari berinisial AS, bukannya NN yang dinilai hanya sebagai korban perdangangan orang.

Berdasarkan kejanggalan ini, Ombudsman membuka kesempatan kepada NN untuk mengadukan kasus yang menimpa dirinya kepada Ombudsman.

Karena menurut Ninik, ada kesewenang-wenangan dalam kasus ini.

"Ada potensi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, dalam upaya membongkar praktik prostitusi online," tutur Ninik.

Sebelumnya, NN mengaku kepada media dijebak dalam penggerebekan prostitusi online yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade.

Diduga Andre sengaja memesan NN lewat aplikasi pesan singkat, dengan tujuan memberantas prostitusi online di Padang, Sumatera Barat.

Kepolisian Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka NN

Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan NN, PSK yang menjadi tersangka prostitusi daring pasca penggerebekan yang melibatkan kader Gerindra, Andre Rosiade.

Penangguhan penahanan ditempuh tersangka dengan pihak keluarga sebagai jaminan.

Ia pun berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

Kuasa Hukum NN, Zainal Arifin membenarkan kabar tersebut, pihaknya juga mengaku belum ada rencana akan melakukan proses pra peradilan.

"Upaya-upaya tentu kami lakukan nanti kita buktikan sendiri di pengadilan."

"Sampai hari ini (pra peradilan) belum kita agendakan," ujar Zainal.

Polda Sumatera Barat menyetujui penangguhan penahanan karena tersangka memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.

Meski tersangka tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan.

NN juga wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini