TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyebut, wacana pemulangan 600 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS harus dikaji pemerintah.
Ia berharap, bisa disiapkan aturan hukum jika pemulangan WNI tersebut, benar-benar dilakukan pemerintah.
Aturan hukum tersebut perlu dilakukan, karena mereka berstatus tanpa kewarganegaraan atau stateless.
"Hal-hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," kata Fahri, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (10/2/2020).
Baca: Kecurigaan Mahfud MD soal Rencana Pemulangan WNI Eks ISIS hingga Pengamat Bahas Opsi Ketiga
Instrumen hukum yang perlu disiapkan oleh pemerintah yakni berkaitan pelaksanaan Undang-undang nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang harus disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi warga negara.
Fahri menyampaikan, para WNI tersebut juga perlu diidentifikasi mana yang menjadi pelaku aktif, korban, dan yang mempunyai tingkat sangat berbahaya.
Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Kewarganegaraan sebagaimana diatur di pasal 8 sampai dengan pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan.
"Yang mana pasal 16 mengatur tentang sumpah atau pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelas Fahri.
Penolakan dari Fachrul Razi
Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi menolak wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS ke Indonesia.
Fachrul menyebut, dirinya telah menunjukkan bagaimana sikap radikal dari anggota ISIS, yang telah merugikan dan menghilangkan nyawa orang lain.
ISIS telah melakukan perbutan yang kejam, seperti membunuh warga yang tidak berdosa.
Sehingga, ia dengan tegas menolak wacana pemulangan tersebut.
"Tapi pada dasarnya, saya sudah menunjukkan bagaimana ganasnya mereka, kalau ganas seperti itu kita sudah tahu, masa orang seperti itu mau kita terima," ujar Fachrul Razi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (8/2/2020).
Baca: Pemerintah Harus Cermati Rencana Pemulangan Eks Kombatan ISIS