News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Perbedaan Passsing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS Semua Formasi, Cek di Sini!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Passing grade SKD CPNS 2019

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah masuk ke dalam tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta yang sudah memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dapat mengikuti tahapan selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Nilai ambang batas SKD bagi setiap formasi tidaklah sama.

Pada laman menpan.go.id, melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa peserta yang lolos SKD tidak otomatis bisa mengikuti SKB.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG (Passing Grade), tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurut Plt. Karo Humas BKN, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Hasil SKD akan disampaikan Kepala BKN kepada masing-masing instansi melalui portal SSCASN, kemudian admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2019:

1. Peserta dengan jalur umum atau Tenaga pengamanan Siber (Cyber Security)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 126
Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

2. Peserta cumlaude (lulusan terbaik) dan Diaspora

Nilai akumulatif yang harus dilampaui: 271
Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

3. Peserta dengan jalur Disabilitas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini