TRIBUNNEWS.COM - Tahun ini, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk 2020 (SP2020) dengan dua cara, yakni secara daring (online) dan wawancara.
Melansir BPS.go.id, Selasa (11/2/2020), dalam Sensus Penduduk Online (SPO) 2020, penduduk diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui webisite sensus.bps.go.id.
SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama pelaksanaan berlangsung mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Adapun beberapa hal yang harus disiapkan untuk ikut serta SPO, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.
BPS menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat akan membantu pemerintah dalam mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Saat ini masyarakat bisa cek NIK dan nomor KK untuk memastikan bahwa telah tercatat di database untuk mengikuti SPO.
Sementara bagi masyarakat dengan NIK dan nomor KK tidak tercatat, meski menunggu Sensus Penduduk Wawancara.
Sensus Penduduk Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.
Dalam Sensus Penduduk Wawancara (SP Wawancara) petugas akan mendatangi secara langsung.
Baca: Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online, Begini Cara Periksa NIK dan KK di Database BSP
Baca: Bank Dunia Laporkan 115 Juta Penduduk RI Terbebas dari Kemiskinan, Berikut Respons Jokowi
Tahap pelaksanaan Sensus Penduduk 2020
Februari sampai Maret 2020 Pelaksanaan Sensus Penduduk Online
- Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui sensus.bps.go.id
- Evaluasi berkala Sensus Penduduk Online
Juli 2020 Pelaksanaan Sensus penduduk Wawancara