News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Penghinaan Wali Kota Surabaya Risma, Rocky Gerung Bandingkan dengan Anies Baswedan

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rocky Gerung Soroti Penghinaan Wali Kota Surabaya Risma

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung memperbandingkan kasus penghinaan terhadap terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kasus penghinaan terhadap kepala daerah tidak hanya terjadi kepada Wali Kota Surabaya yang kerap disapa Risma.

Namun, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengalami hal serupa.

Baru-baru ini, tersangka dugaan penghinaan Wali Kota Surabaya tersebut akhirnya diciduk polisi setelah dilaporkan oleh pribadi Risma sendiri.

Adapun tersangka, Zikria Dzatil (43) yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diketahui masyarakat adalah pendukung Gubernur Anies Baswedan.

Ya, ramai diperbincangkan bahwa Anies dan Risma mendapat mendapat perbandingan oleh masyarakat dalam kinerjanya masing-masing menjadi kepala daerah.

Apalagi antara Anies dan Risma sama-sama sedang menganggulangi banjir yang terjadi di Indonesia, khususnya Jakarta dan Surabaya.

Mendapat singgungan bahwa tersangka penghinaan terhadap Risma merupakan sosok pendukung Anies, Rocky Gerung pun buka suara.

Ia mengatakan hal itu merupakan kasus yang wajar terjadi.

"Ya pasti begitu kan. Kalau dia pendukung Risma kan nggak mungkin dia hina Risma kan?" kata Rocky Gerung dilansir kanal Youtube Rocky gerung Official, Senin (10/2/2020).

Rocky Gerung mengatakan bahwa yang melakukan bullying terhadap Anies Baswedan malah lebih banyak dari pada Risma.

Ia menyampaikan bahwa Anies Baswedan mendapat kritik sosial hingga penghinaan setiap hari.

Kasus penghinaan terhadap Anies pun mulai dari penghinaan warganet berbentuk kritik dan sindiran yang berlebihan hingga kasus pembuatan meme Anies menjadi sosok Joker.

"Ya, Anies biasa aja, Anies nggak laporin apa-apa" kata Rocky.

Ia pun mengingatkan dan menyinggung bahwa delik untuk menghina presiden di Indonesia telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yang nggak boleh personalnya tuh. Jadi kalau saya menghina presiden, ya saya menghina jabatan itu, kebijakan yang saya hina," papar Rocky.

"Jadi bahkan presiden boleh dihina kenapa wali kota nggak bisa," imbuhnya.

Lebih lanjut, penghinaan terhadap tokoh publik atau tokoh negara pasti akan dilakukan oleh orang yang berseberangan.

"Yang menghina siapa? Ya tentu yang berseberangan. kan nggak mungkin orang yang ada di dalam kolam yang sama memuji katak yang sama," ujar Rocky.

Anies Baswedan Tidak Mau Tanggapi Penghinaan Terhadap Dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta

Dikabarkan sebelumnya, Faizal Assegaf menjadi tersangka karena dilaporkan seusai menghina Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di sosial media Twitter.

Menanggapi kasus penghinaan tersebut, Anies Baswedan tidak mau menanggapi dan mengomentari adanya laporan yang dibuat oleh masyarakat lain terhadap kasus itu.

"Terserah orang mau ngomong apa (tentang) saya, saya enggak mau komentarin itu," ujar Anies, dilansir Kompas.com, Minggu (15/2/2019).

Laporan itu diterima PMJ dengan nomor laporan LP/1585/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 14 Maret 2019.

Kasus penghinaan lain dilakukan oleh Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando.

Ade Armando dipolisikan oleh DPD RI Fahira Idris karena mengunggah meme Anies yang telah diubah menjadi tokoh Joker melalui akun Facebook pribadinya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Tri Rismaharini Melaporkan Seorang Ibu Rumah Tangga ke Kepolisian Karena Kasus Penghinaan Terhadap Dirinya

Wali Kota, Tri Rismaharini menanggapi kasus penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan Zikria Dzatil melalui tulisan di laman akun Facebook pribadinya.

Tersangka mengupload foto Wali Kota Surabaya, Risma dengan memberi keterangan penghinaan.

Dalam perkara ini, Zikria dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik yang ancamannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

Risma pun mengungkapkan alasannya melaporkan Zikria Dzatil kepada pihak berwenang.

"Sebetulnya, kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan, pertama yaitu pribadi saya. Karena kalau saya kodok, berarti ibu saya kodok," kata Risma saat ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya, Rabu (5/2/2020), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Risma tersinggung lantaran penghinaan tersebut dianggap menyeret kedua orang tuanya.

Risma tidak mau jika kedua orang tuanya direndahkan oleh tersangka.

Selain itu, ia juga menanggapi banyak warganet yang meminta dirinya untuk melaporkan pemilik akun Facebook tersebut.

Risma terang mengatakan dirinya melaporkan kasus tersebut atas nama pribadi.

"Saya pribadi yang melaporkan, saya laporkan pribadi, bukan atas nama siapa pun. Saya yang tanda tangan sendiri," ujar Risma.

Risma akhirnya mencabut laporan itu. 

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini