Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahyudin, saksi sidang kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan pengalamannya ketika masuk ruang isolasi hingga bisa keluar dengan membayar uang Rp 20 juta.
Wahyudin yang juga merupakan terpidana kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi itu mengaku harus membayar Rp 20 juta itu lantaran ingin sesegera mungkin keluar dari ruang sel isolasi di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hal itu ia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus pungli di rutan KPK yang dilakukan oleh 15 terdakwa eks petugas rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).
Informasi itu Wahyudin ungkapkan bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal riwayat penahanannya hingga masuk ke ruang isolasi.
"Setelah saudara ditahan, saudara ada masa isolasi?," tanya Jaksa.
"Iya betul," kata Wahyudin.
Wahyudin menerangkan dirinya kala ditahan di ruang isolasi hanya selama 7 hari dari yang seharusnya 14 hari. Jaksa bertanya kenapa Wahyudin hanya menjalani masa isolasi selama 7 hari dari waktu yang ditentukan.
Ia menjelaskan, singkatnya masa isolasi yang dirinya jalani lantaran ada permintaan petugas yang diturutinya yakni pemberian uang Rp 20 juta.
"(Saya diisolasi) selama 7 hari, yang saya tahu normatifnya 14 hari," kata Wahyudin.
"Kenapa saudara bisa 7 hari?," tanya Jaksa.
"Karena kita memenuhi permintaan petugas," jelas Wahyu.