TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M. Busyro Muqoddas, mantan Komisioner KPK mengungkapkan kondisi di internal KPK pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut dia, sekitar 30 pegawai komisi anti rasuah itu sudah mengundurkan diri.
Dia menilai, para pegawai yang berhenti itu merasa KPK sudah tidak independen setelah berlakunya UU KPK hasil revisi.
"Sudah ada sekitar 30 pegawai KPK keluar. Sejumlah alasan bisa didengar mereka sudah tidak tahan lagi dengan suasana, ketika independensi sudah dirasakan sangat terganggu," kata Busyro, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2/2020).
Baca: Penyebab Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Bermula dari Razia hingga Ada Napi Dirantai
Pernyataan itu disampaikan Busyro saat memberikan keterangan sebagai ahli di sidang uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Busyro memahami kegelisahan yang dirasakan para pegawai lembaga itu. Dia menilai UU KPK hasil revisi merupakan perwujudan langsung dari lahirnya undang-undang tidak berdasarkan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
"UU KPK hasil revisi hakekatnya perwujudan dari inkonstitusionalitas yang konkrit. UU KPK baru sangat menganggu proses independensi di dalam tugas-tugas terutama di penyidikan," kata dia.
Dia mencontohkan berkurangnya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi anti rasuah setelah terbitnya UU KPK hasil revisi.
Baca: Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Pria Ini Cabuli sang Kekasih Bersama Rekannya secara Bergantian
"OTT adalah OTT yang sesungguhnya merupakan perwujudan publik trash dari masyarakat kepada KPK. Tidak mungkin ada OTT tanpa laporan masyarakat. Yang kemudian laporan tersebut diproses dengan cepat dan nyata," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pada Rabu (12/2/2020) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin persidangan dan didampingi delapan orang hakim konstitusi lainnya. Majelis hakim konstitusi memeriksa tujuh perkara terkait UU KPK hasil revisi.
Pemohon perkara 59/PUU-XVII/2019 mengajukan ahli Denny Indrayana, pakar hukum tata negara yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan, untuk perkara nomor 70/PUU-XVII/2019, pemohon menghadirkan mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia.