News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Serahkan Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR, Airlangga: Singkatannya Ciptaker, Jangan Diplesetin

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian terkait menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Pimpinan DPR RI, Rabu (12/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah kementerian menyerahkan draft resmi RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Pimpinan DPR RI.

Draft yang berisi 15 bab 174 pasal itu diterima langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin dan Rachmat Gobel.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menegaskan judul Omnibus Law yang diserahkan adalah RUU Cipta Kerja.

Baca: Sikap Tegas Jokowi Terkait WNI Eks ISIS, Presiden Sebut akan Ada Proses Pencekalan

Bukan RUU Cipta Lapangan Kerja atau disingkat Cilaka yang selama ini beredar di media.

"Judulnya adalah cipta kerja, singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan ibu Ketua DPR jangan dipleset-plesetin," kata Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Selanjutnya, kata Airlangga, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut nantinya akan disosialisasikan ke berbagai daerah.

Baca: Sering Mimpikan Lina Jubaedah, Putri Delina Rindukan Mendiang Eks Sule: Datangnya Ceria

"Dengan ini akan dilakukan sosialisasi ke seluruh provinsi di Indonesia. Di mana dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini