TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kurir narkoba dan menyita 59 kg sabu asal Malaysia yang diselundupkan melalui Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan sabu dibawa dari Malaysia dengan menyelundupkan barang melalui jalur laut.
"Selasa 21 Januari 2020, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Jon, Udin dan Daus dan menyita tas warna hitam berisi 15 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Toyota Avanza," ujar Krisno di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/2/2020).
Baca: Lucinta Luna Jadi Tersangka karena Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Kebenaran Jenis Kelamin sang Pacar
Kemudian Selasa 4 Februari 2020, penyidik menangkap dua tersangka lainnya bernama MBO dan Panjul di Bengkalis serta menyita dua karung berisi 25 kg sabu.
Terpisah penyidik juga menangkap dua pelaku yakni FS dan IW saat mengendarai Daihatsu Terios putih di Rokan Hilir.
Pada Rabu 5 Februari 2020, penyidik menangkap pelaku lain bernama Tulang di Dumai dan menyita lima kg sabu yang ditanam di ladang.
Baca: Panglima Angkatan Darat Thailand Menangis & Minta Maaf Atas Penembakan Brutal di Pusat Perbelanjaan
Berlanjut Senin, 10 Februari 2020, penyidik menangkap tiga tersangka yakni Riki, Sis dan Rolas di Dumai. Dari tangan Rolas, penyidik menyita barang bukti 14 kg sabu.
"Atas perbuatannya, 11 tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal subsider yakni Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tambahnya.