News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Wahyu Setiawan Mengaku Pernah Berkomunikasi Dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/2/2020) sore.

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 itu diperiksa selama 5 jam.

Baca: Agung Firman Sampurna Hadiri Pencanangan WBK dan WBBM di Mabes Polri

Wahyu Setiawan mengklaim pernah melakukan komunikasi dengan Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah.

Namun, komunikasi apa yang dimaksud, ia tak mengungkap lebih jauh.

"Pernah, pernah (lakukan komunikasi)," ucap Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.13 WIB.

Hari ini KPK memang memeriksa Donny.

Baca: Besok DPR Kirim Surat Penetapan Raka Sandi Pengganti Wahyu Setiawan ke Istana

Ia diperiksa untuk Wahyu.

Namun, bekas calon anggota legislatif PDIP yang tiba di KPK pukul 10.00 WIB itu tak kunjung merampungkan pemeriksaan.

"Iya saya dikonfrontir dengan saudara Donny. Ya, tema-tema komunikasi lah. Biasa masih ajek seperti yang kemarin-kemarin," ungkap Wahyu terkait materi pemeriksaannya hari ini.

Dalam kasus ini, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT).

Hanya saja, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca: Pengacara PDIP Tepis Hasto Kristiyanto Berikan Suap ke Wahyu Setiawan Lewat Saeful Bahri

Seiring waktu berjalan, nama Donny juga dimasukkan ke dalam dalil permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

MAKI menggugat KPK agar segera menetapkan Donny dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini