TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana beradu argumen, dengan Anggota Komisi I DPR RI fraksi Gerindra Fadli Zon, saat membahas isu pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota ISIS di acara Mata Najwa, Rabu (12/2/2020).
Hikmahanto dan Fadli Zon memperdebatkan bagaimana seharusnya WNI eks ISIS diperlakukan oleh pemerintah.
Fadli Zon berharap pemerintah memulangkan WNI eks ISIS karena keputusan pemerintah terhadap isu tersebut belum final, dan masih bisa diubah dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Di sisi lain, Hikmahanto secara tegas setuju dengan pernyataan pemerintah yang menolak kepulangan WNI eks ISIS, karena mereka tidak lagi memiliki status sebagai WNI.
Awalnya Fadli Zon menyinggung soal pernyataan pemerintah Indonesia yang masih mempertimbangkan kepulangan anak-anak WNI eks ISIS.
"Begini saya kira pemerintah belum rasanya memberikan suatu keputusan final dengan detail, misalnya tadi ada anak-anak, artinya ada," kata Fadli Zon, dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (12/2/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman langsung menanggapi pernyataan tersebut.
Fadjroel menekankan bahwa yang diperbolehkan pulang hanya anak-anak di bawah umur 10 tahun.
"Itu untuk pertimbangan kemanusiannya, tapi tidak untuk mereka yang di atas itu (di atas umur 10 tahun)," kata Fadjroel.
Fadli Zon menyebut hal tersebut berarti masih dapat menjadi peluang perubahan sikap pemerintah.