News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulangan WNI Eks ISIS

Istana Akan Kirim Tim Untuk Verifikasi 689 Eks ISIS Asal Indonesia

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana mengirim tim khusus untuk melakukan verifikasi terhadap 689 warga eks ISIS dari Indonesia.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pengiriman tim itu dimaksudkan untuk mendata secara rinci jumlah kombatan yang terlibat, ibu-ibu hingga anak-anak di camp Suriah maupun Turki.

"Langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan verifikasi, pendataan secara detail. Nanti akan dikirim tim dari Indonesia untuk melihat, mendata secara detail siapa-siapa itu yang dari jumlah 689 dari anak-anak, ibu-ibu dan kombatannya, itu nanti akan kita data dengan baik," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca: Kemenkes Bantah Kabar Warga Negara China Positif Terkena Virus Corona setelah Berkunjung dari Bali

Mantan Panglima TNI ini menambahkan, tim tersebut terdiri dari beberapa instanti yakni Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kepolisian.

"(Verifikasi,red) direncanakan antara 3-4 bulan," jelasnya.

Selain itu, Moeldoko menyebut, 689 orang yang tergabung dengan teroris lintas batas atau Foreign Terrorist Fighter (FTF) sudah tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia alias stateless.

Moeldoko menjelaskan, alasan itu karena mereka telah membakar paspor Indonesia dan memiliki keinginan sendiri untuk meninggalkan Indonesia.

Baca: MAKI Beberkan Bukti Harun Masiku Tak Punya Uang untuk Suap Wahyu Setiawan

"Sudah dikatakan stateless," kata Moeldoko.

Moeldoko juga mengatakan, dalam Undang-undang Kewarganegaraan telah mengatur terkait sejumlah kategori yang menyebut tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Yakni, salah satunya adalah keinginan dari orang tersebut.

Selain itu, ia menilai tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan 689 orang WNI eks ISIS tersebut.

Baca: Moeldoko Sebut 689 Eks ISIS dari Indonesia Berstatus Stateless

"Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelas Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini