News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Telisik Soal Penganggaran Pembangunan Olympic Center

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Saat ditemui di Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penganggaran terkait pembangunan Olympic Center di kawasan gedung PP PON Cibubur menjadi pembahasan di sidang kasus suap pemberian dana hibah KONI.

Jaska Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan pembangunan Olympic Center kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum.

Gatot mengatakan Kemenpora mengajukan anggaran untuk pembangunan Olympic Center ke DPR RI.

Namun, Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla meminta agar pembangunan Olympic Center yang ditaksir memakan anggaran sebesar Rp 400 Miliar dibatalkan.

Baca: Ditanya Sumber Duit Suap PAW, Kepala Sekretariat DPP PDIP Ucap 6 Kali Ngeri Kali

Baca: Pengacara PDIP Tepis Hasto Kristiyanto Berikan Suap ke Wahyu Setiawan Lewat Saeful Bahri

Salah satu alasan mengapa pembangunan Olympic Center dibatalkan agar Kemenpora fokus terhadap penyelenggaraan Asian Games 2018, di mana Indonesia bertindak sebagai tuan rumah.

"Ada permintaan dari wapres lewat surat tetulis untuk menghentikan," kata Gatot, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Setelah ada surat dari Jusuf Kalla, menurut dia, anggaran itu dipergunakan untuk broadcasting fee atau biaya penyiaran di Asian Games 2018.

Pergeseran peruntukkan anggaran itu diklaim sah setelah didiskusikan dan disetujui di Komisi X DPR RI. Untuk broadcating fee menelan anggaran lebih dari Rp 600 Miliar atau mengalami kenaikan Rp 200 Miliar dari yang semula dianggarkan Rp 400 Miliar.

Di persidangan itu, Jaksa sempat mencecar Gatot soal dugaan suap terkait persetujuan dan pergeseran peruntukan anggaran.

Namun, Gatot tak mengetahui apakah terkait hal tersebut diwarnai praktik rasuah.

"Tidak tau," kata Gatot.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menjelaskan penerimaan sejumlah uang kepada Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp 26,5 Miliar.

Pada 2016, Imam total memperoleh Rp4 miliar dengan rincian Rp2 miliar diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke kas negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK dan pada sekitar November 2016, mendapat Rp2 miliar melalui Reiki Mamesah, Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Kemenpora RI, untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini