News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Mantan Bupati Ponorogo

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ponorogo 2010-2015 H Amin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman, Bupati nonaktif Nganjuk)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca: Takut Tertular Virus Corona, Warga Singapura Jauhi Tenaga Medis, Muncul Aksi Keprihatinan di Medsos

Sebelum dijerat dengan TPPU, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk.

Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017.

KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.

Sementara, KPK menyebut jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010 - 2018, sekira Rp82,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini