TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Ponorogo 2010-2015 H Amin dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman, Bupati nonaktif Nganjuk)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2/2020).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018.
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca: Takut Tertular Virus Corona, Warga Singapura Jauhi Tenaga Medis, Muncul Aksi Keprihatinan di Medsos
Sebelum dijerat dengan TPPU, Taufiqurrahman ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap soal mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Nganjuk.
Taufiqurrahman diduga mengalihkan gratifikasi yang diterimanya dari 2013 hingga 2017.
KPK menyebut ada transfer pembelian mobil menggunakan nama orang lain hingga pembelian aset berupa tanah.
Lirik Ilahi Bijahil Anbiya (Tawasul Sayyidil Walid) Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan - Surya.co.id
Kasus Korupsi Tambang Eks Bupati Konawe Utara, KPK Periksa Mantan Menteri Pertanian - Tribunnews.com
Sementara, KPK menyebut jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010 - 2018, sekira Rp82,3 miliar.