TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membongkar kasus 'wisata seks halal' di Puncak, Bogor dengan modus kawin kontrak.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kasus ini termasuk tindak pidana perdagangan orang.
"Kami kembali mengkungkap tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," ujarnya di Bareskrim Polri, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya kasus ini sudah menjadi isu Internasional dan Bareskrim Polri berhasil menangkap jaringan berjuluk 'wisata seks halal' ini.
"Wisata seks halal ini sudah menjadi isu Internasional, sehingga kami melakukan penyelidikan di puncak, kemudain terungkaplah jaringan."
"Kita menangkap 2 penyedia perempuan di wilayah puncak. 1 yang mengkoordinir kegiatan prostitusi. 1 warga negara asing yang ikut serta pengguna dari tindak pidana ini," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (15/2/2020).
Ia menjelaskan dalam kasus ini ada 2 modus yang digunakan, yaitu modus kawin kontrak dan short time.
Baca: Wisata Seks di Kawasan Puncak Bogor Ternyata Mendunia Karena Videonya Ada di Youtube
Untuk tarif yang dipasang berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.
"Ada 2 modus kawin kontrak atau short time. Untuk short time 1-3 jam itu harganya 500 ribu. Untuk kawin kontrak 3 hari 5 juta, 7 hari 10 juta," ungkapnya.
Dalam modus kawin kontrak yang digunakan dalam kasus ini mucikari mendapatkan uang 40% dari harga yang sudah disepakati.
"Mereka hidup bersama dinikahkan, begitu selesai mereka kembali ke negara masing-masing, mucikari atau penyedia dapat 40% dari harga yang sudah disepakati." jelasnya.
Brigjen Ferdy Sambo menyatakan para pekerja seks komersial yang menjadi korban kebanyakan berasal dari luar Bogor.
"Korban yang diperdagangkan ada 11 yang sudah di panti rehabilitasi, dari luar wilayah Bogor," imbuhnya.
Ketika ditanya sejak kapan 'wisata seks halal' ini ada di wilayah Puncak, Brigjen Ferdy Sambo menjawab sudah ada sejak 2015 tapi baru terungkap sekarang.