News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekolah Bisa Gunakan Dana BOS untuk Beli Alat Multimedia Hingga Peralatan Bengkel

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain digunakan untuk membayar honor guru honorer dengan ketentuan maksimum 50 persen, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk hal lainnya.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian alat multimedia hingga buka bengkel di sekolah kejuruan.

Baca: Sekolah Yang Tidak Akuntabel dan Transparan Tidak Bisa Dapat Dana BOS

Dengan catatan, penggunaan dana BOS tidak diperuntukan bagi perbaikan yang sudah dianggarkan dalam APBN maupun APBD.

"Boleh, tidak ditentukan berapa persennya. Mau digunakan untuk pemeliharaan gedung, sarana prasarana, tapi bukan untuk yang sudah dianggarkan APBD atau APBN," ujar Erlangga, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat.

Erlangga mengatakan, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2020, pada Pasal 9 terdapat sejumlah ketentuan yang diperbolehkan dibiayai dana BOS.

Hal tersebut termaksud membeli alat hingga pemeliharaan sarana pra sarana yang bersifat ringan.

Diantaranya seperti penggantian lampu, hingga pemasangan paku, atau sejenisnya.

Adapun anggaran untuk perbaikan atau renovasi yang bersifat sedang hingga besar sudah termasuk didalam Dana Alokasi Khusus (DAK).

Oleh sebab itu, dana BOS tidak diperuntukan untuk membiayai hal tersebut.

"Jadi (penggunaan dana BOS) itu diluar dana yang sudah ditentukan APBN APBD. Karena gak boleh digunakan untuk dana yang besar, jadi untuk operasional sekolah saja. Sifatnya rusaknya bukan rusak sedang dan berat. tapi rusak ringan," ujar Erlangga.

Baca: Kisah Cecek Mulyadi, Remaja di Indramayu Ingin Sembuh dari Lumpuh, Ingin Sekolah dan Jadi Polisi

Kemendikbud berusaha untuk memberikan alternatif dan jalan keluar untuk memberikan kepedulian dengan memberikan kebijakan terkait dana BOS.

Dana akan langsung diberikan oleh kementerian keuangan kepada sekolah yang telah terverifikasi akuntabilitas dan transparan penggunaan dana BOSnya.

50 persen Dana BOS bisa untuk bayar honor guru

Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar honor guru.

Rencana Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan (Mendikbud), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk mengubah skema dana BOS yang memungkinkan 50 persennya digunakan untuk gaji guru honorer.

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana mengatakan penggunaan dana bos itu bisa dipake untuk membayar honor guru hingga maksimum 50 persen.

Baca: Pasien Teinfeksi Virus Corona Pergi Jalan-jalan Saat Masa Karantina, Korea Utara Langsung Eksekusi

Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020.

 

"Seperti yang disebutkan pasal 9, Permindikbud tahun 2020 menyebut di poin terakhir dibagian (i) bahwa penggunaan dana bos itu bisa dipake untuk membayar honor guru, tapi maksimum 50 persen," ujarnya, Sabtu (15/2/2020) di Jakarta Pusat.

Namun dikatakannya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru penerima dana BOS nantinya.

Pertama, guru penerima dana BOS ialah bukan guru yang baru direkrut pada tahun 2020 ini.

Adapun guru yang direkrut sebelum tanggal 31 Desember 2019, bisa mendapatkan dana BOS yang dimaksud.

"Batas waktunya (guru honorer yang bisa dapat dana BOS) direkrut tanggal 31 Desember 2019," lanjutnya.

Baca: Soal Penggerebekan PSK, Andre Rosiade Duga Pendukung Ahok sebagai Pihak yang Mengecam Dirinya

Syarat selanjutnya diterangkan Erlangga adalah guru penerima dana BOS adalah guru yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Guru yang belum memiliki NUPTK tidak dapat memperoleh dana BOS yang dimaksud.

"Jadi dua hal itu yang harus diperhatikan bersama. Misalnya guru yang belum ada NUPTK, ya itu (NUPTK) sudah ketentuan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Nadiem menjelaskan setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” ujar Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini