TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan serentak mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020) pukul 08.00 WIB.
Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status MS selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Nantinya setelah lulus pada tahap SKD, peserta akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dilansir dari Twitter @BKNgoid, peserta yang melanjutkan ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan niai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan melanjutkan SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, maka seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini adalah tahap terakhir sebelum penentuan PNS.
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis digunakan soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat dapat pula berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi pusat.