TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah melakukan tes tahap pertama, SKD.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020.
Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020.
Ada beberapa peserta yang sudah mendapatkan nilai SKD untuk bekal bertarung di perankingan.
Hampir seluruh instansi juga telah merilis hasil SKD per sesi setiap harinya melalui laman resmi mereka.
Namun sayangnya, ada satu peserta yang tercatat mendapatkan nilai terendah hingga Sabtu (15/2/2020).
Peserta tersebut mendapatkan nilai nol.
Baca: Update CPNS 2019: Sebelum Melaksanakan SKB, Simak Terlebih Dahulu Apa SKB, Ini Trik Lulus SKB CPNS
Baca: Kisah Dua Peserta CPNS di Lampung Melahirkan Saat Tengah Tes Computer Assisted Test
Informasi tersebut terlihat dari rilis BKD Jawa Timur pada Jumat (14/2/2020).
Satu peserta tercatat tak mendapatkan nilai sama sekali pada tes SKD CPNS.
Setelah ditelusuri, ternyata peserta tersebut melakukan kesalahan fatal saat tes berlangsung.
Kesalahan tersebut adalah lupa tak menyimpan hasil jawaban setiap soal.
Diketahui, ada beberapa peraturan yang harus diikuti peserta untuk melakukan tes SKD yang berbasis komputer.
Satu di antaranya adalah menekan tools 'Simpan/ Save' pada setiap soal yang sudah dikerjakan.
Jika peserta lupa menekan Simpan, maka jawaban peserta tak akan tersimpan sendiri.
Kesalahan fatal peserta dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diungkap akun resmi @bkdjatim.
BKD Jatim kembali ingatkan para peserta untuk tidak lupa menyimpan semua jawaban tes SKD.
Baca: Gara-gara Menunggu Teman, Peserta SKD CPNS 2019 Ini Justru Gugur karena Terlambat
Pada cuitan tersebut, ada satu nama peserta yang tak memiliki nilai, baik pada TWK, TIU, dan juga TKP.
"Nilai terendah SKD: 0
untuk #SobatJatim semua
JANGAN LUPA klik SIMPAN setelah kamu menjawab soal
sekali lagi
pastikan sudah KLIK SIMPAN setiap soal terjawab
atau nilai tidak terecord di server," cuit akun @bkdjatim.
Lebih lanjut, BKD meminta para peserta tes CAT SKD CPNS tahun ini untuk terus fokus dan mengikuti semua petunjuk teknis yang telah disampaikan.
"seluruh nilai SKD dapat dilihat di http://bkd.jatimprov.go.id/statis-74.html
semoga bermanfaat buat #SobatJatim yang belum mengikuti tes CAT
pahami alurnya
ikuti petunjuk teknis dengan seksama
konsentrasi
dan yang terakhir jangan lupa berdoa, utamanya kedua orang tua," cuit akun @bkdjatim.
Sementara itu, untuk para peserta yang sudah melakukan tes dan dinyatakan melampaui Passing Grade, jangan senang dulu.
Pasalnya, tidak semua peserta yang memiliki nilai melampaui Passing Grade akan ikut tahap selanjutnya, SKB.
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.
Hasil peserta akan digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain peserta di Tilok lain, saingan peserta SKD ada pula yang datang dari P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir).
Tahap pengolahan data, menurut dia, akan dilanjutkan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS 2019 adalah peserta yang sudah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
Sementara menurut Permenpan-RB nomor 23 tahun 2019, ada cara penghitungan panitia seleksi memilih peserta SKB.
Peserta SKB didapat dari jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Jika hanya dua formasi yang dibutuhkan, maka panitia akan mengambil 6 peserta dari ranking skor tertinggi hasil SKD.
Sementara, jika ada 8 formasi, akan ada 24 peserta terbaik yang berhak ikut tes SKB.
Sehingga para peserta SKD CPNS kali ini harus berjuang untuk mendapatkan hasil terbaiknya agar menjadi peserta terbaik yang bisa lolos ke tahap selanjutnya.
Akun resmi BKN juga telah memberikan contoh, ketentuan peserta SKD yang berhak ikut tahap SKB.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)