TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana.
Ia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, sebuah lapas yang mayoritas penghuninya adalah terpidana kasus korupsi.
Pria yang terakhir menjabat sebagai Gubernur Provinsi Aceh itu tiba di Lapas Sukamiskin pada Jumat (14/2/2020), setelah majelis kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara.
"Yang bersangkutan ditempatkan di blok utara bawah kamar nomor 40," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris via ponselnya, Minggu (16/2/2020).
Dari catatan Tribun yang sempat menyambangi blok utara Lapas Sukamiskin bersama anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala belum lama ini, blok utara itu dihuni oleh sejumlah warga binaan yang merupakan para mantan pejabat negara.
Sebut saja nama-nama tenar seperti Setya Novanto (mantan Ketua DPR), M Nazaruddin (mantan bendaraha Partai Demokrat, hingga Djoko Susilo (mantan Kakorlantas Polri).
Hanya saja, kamar mereka berada di lantai 2 blok utara.
"Jadi sesuai aturan, yang bersangkutan akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari," ucap Aris.
Baca: Rocky Gerung Komentari Sri Mulyani, di Era SBY Tidak Stres, dengan Jokowi Ada Kecemasan Hingga Maag
Baca: Penampilan Anggun Mayangsari Gunakan Kebaya Hijau Transparan Saat Hadiri Pernikahan Cucu Soeharto
Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk ke Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan terlebih dulu.
"Yang bersangkutan sudah masuk. Saat ini akan menjalani masa pengenalan lingkungan dulu," ucap dia.
Soal penempatan kamar, kata dia, bisa saja setelah pengenalan lingkungan Irwandi Jusuf akan kembali dipindah.
"Bisa, memungkinkan. Tapi nanti teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas," ucap Abdul Karim.
Irwandi harus menjalani hukuman kurung badan di Lapas Sukamiskin setelah pada 8 April 2019 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepadanya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun sejak hukuman berakhir.