Hukuman itu diberikan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta setelah menilai Irwandi terbukti menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Baca: Sembuh dari Virus Corona, Mahasiswa di China Buat Pengakuan Mengejutkan, Benar-benar Berantakan
Baca: Daftar Barang yang Lucinta Luna Minta Dibawakan oleh Abash: Teh Diet, Kaca Mata hingga Shower Puff
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis.
Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.
Baca: WNI Kuliah di China Ingin Lanjutkan Pendidikan, Pemerintah Fasilitasi jika WHO Turunkan Status
Baca: Momen Haru Ibu Bertemu Anaknya yang Sudah Meninggal Melalui Teknologi Virtual Reality
Kemudian, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase.
Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.
Menurut hakim, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri.
Adapun, Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.
Selain itu, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.
Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.