News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri Akan Tindak Tegas Pelayan Adminduk Yang Lakukan Pungli

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh dalam kunjungannya di Kota Bima, Sabtu (15/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) akan menindak tegas petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang menarik biaya dari masyarakat atau melakukan pungutan liar (Pungli).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk segera melapor ke pemerintah daerah (Pemda) setempat jika menjumpai oknum petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan.

Hal itu dikarenakan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Baca: Emil Salim Kenang JB Sumarlin: Beliau Fighter Pemberantas Pungli

Baca: Siswi Magang di Buleleng Bali Diduga Lakukan Pungli untuk Dapatkan Nomor Antrian Cetak KTP

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat," ujar Zudan dalam kunjungannya di Kota Bima, Sabtu (15/2/2020).

Diterangkan pusat penerangan Kemendagri (Senin, 17/2/2020), pemerintah menggratiskan semua pelayanan di Disdukcapil, mulai dari pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik (KTP-el).

"Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujarnya.

Kemendagri diawal tahun 2020 telah menyediakan blangko KTP-el sebanyak 16 juta keping.

Dari jumlah itu, diterangkan Zudan sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak KTP-el sebanyak 1,9 juta keping.

Sehingga Disdukcapil di daerah tidak perlu mengeluarkan surat keterangan (Suket) baru.

"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP-el. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP-el, yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," kata Zudan.

Dalam keterangannya, Zudan kembali mengingatkan petugas pelayanan Adminduk jangan sekali-kali menarik biaya dari masyarakat dan akan menindak tegas oknum yang menarik biaya pada masyarakt.

Ia juga mengingatkan jajarannya agar terus proaktif dalam bekerja, termasuk melakukan jemput bola di mana pun wilayah yang belum tersentuh pelayanan Dukcapil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini