Adapun, hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Perbuatan Darman Mappangara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.
Baca tanpa iklan