TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memutuskan jika kadernya, Andre Rosiade tidak bersalah dalam penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut dibuat setelah Andre Rosiade memenuhi panggilan anggota Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (11/2/2020) pekan lalu.
Pemanggilan Andre Rosiade dimaksudkan untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan terkait penggerebekan PSK di Padang.
Dari hasil rapat menyebut, Andre Rosiade tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran.
Partai Gerindra berharap agar Andre tetap menjalankan tugasnya dengan baik sebagai anggota DPR maupun kader partai.
Dilansir dari kanal Youtube Kompas TV Minggu, (16/2/2020) Ahmad Muzani, Sekjen Partai Gerindra menyimpulkan, Andre Rosiade tidak bersalah dan tidak melakukan pelanggaran.
"Kami simpulkan tidak ada kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Andre dalam menegakkan baik sebagai anggota DPR yang mewakili Sumatera Barat ataupun sebagai ketua DPD Partai Gerindra," ujar Ahmad Muzani.
"Sehingga, kami merasa saudara Andre silakan jalan terus dan kritik terhadap masyarakat ya walaupun harus tetap ditertibkan," tambahnya.
Sebelumya, Selasa (11/2/2020) lalu Andre Rosiade dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam penggerebakan PSK di Padang.
Andre menyatakan akan mengikuti segala proses yang ditentukan oleh partai dan ia membantah ada kewenangan sebagai anggota DPR yang dilanggar.
Sebelumnya, aktivis perempuan melaporkan penggerebekan PSK yang dilakukan anggota DPR dari fraksi gerindra Andre Rosiade ke Ombudsman.
Andre dituding tidak berwenang saat pengerebekan PSK di Padang, karena statusnya bukan sebagai aparat penegak hukum.
Ia dilaporkan aktivis perempuan yang tergabung dalam jaringan peduli pemberantasan Tidak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Pelapor menuding Andre melampaui atau menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang dikenal dengan istilah maladministrasi.
Dikutip dari Kompas.com, Jaringan Peduli Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melaporkan Anggota DPR RI Andre Rosiade ke Ombudsman RI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Andre dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumatra Barat, 16 Januari 2020.
"Tentu ada mekanisme Ombusdman memanggil saya. Paling ombudsman melaporkan saya ke Mahkamah Kehormatan Partai (MKD)," kata Andre di Padang, Sabtu (15/2/2020), dikutip dari kompas.com.
Tak terima disebut ada malaadministrasi, Andrea Rosiade meminta Ombudsman datang ke Padang atau Ombudsman perwakilan Sumbar guna mempelajari kasusnya.
"Suruh Ombudsman datang ke Padang atau perwakilan Sumbar dan buka mata. Jangan hanya diam," ujar Andre.
Andre menilai, kondisi maksiat di Kota Padang sudah mengkhawatirkan.
Ia menjelaskan, beberapa kasus sempat mencuat. Antara lain tempat hiburan malam tak berizin, penangkapan prostitusi berkedok indekos, penangkapan prostitusi online di kawasan GOR.
"Selanjutnya 3 Februari ada kasus prostitusi online di mana ayahnya sendiri yang menjebak anaknya. Terakhir di Kota Pariaman," ungkapnya.
Andre Rosiade mempertanyakan laporan Jaringan Peduli Pemberantasan TPPO terhadap dirinya ke Ombudsman RI.
Ia mengatakan, apa salahnya seorang anggota DPR meneruskan aspirasi dari masyarakat.
"Dibilang ada malaadministrasi, saya tanya malaadministrasinya apa?."
"Sekali lagi saya tegaskan, yang melakukan penangkapan itu pihak kepolisian yang membuat laporan resmi ke Polda, itu polisi dengan form A," tegasnya.
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)