8. Pilihlah bahasa yang paling dikuasai.
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya.
Kemudian, halaman selanjutnya mengisi keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal Anda saat ini.
Kemudian Anda diminta mengisikan data tentang aktivitas sehari-hari.
10. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, klik tombol 'Kirim'.
11. Unduh bukti pengisian.
Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga bisa mengisi sensus penduduk online.
Bagi yang sudah pernah login sebelumnya, cukup memasukkan sandi saja.
Untuk lebih lengkap, silakan simak tayangan dari BBPS Statistics berikut ini.
Baca: Sensus Penduduk 2020 Dapat Dilakukan secara Online atau Offline, Simak Tata Caranya
Baca: Sensus Penduduk 2020 secara Online Dimulai Hari Ini, 15 Februari 2020, Simak Cara dan Tahapannya
Tentang BPS
Masih melansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.