News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadirkan Saksi dari Google

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS CHROMEBOOK - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pihak terdakwa dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari Google Indonesia guna memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya pada Senin (20/4/2026).

Ringkasan Berita:

  • Strategi Kejutan: Tim hukum Nadiem Makarim siap menghadirkan saksi dari raksasa teknologi Google dalam persidangan Senin besok.
  • Dampak Triliunan: Kasus pengadaan laptop ini diduga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun dan gagal di daerah terpencil.
  • Nasib Pendidikan: Proyek digitalisasi ini menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak sesuai kebutuhan dasar siswa di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan kembali menjadwalkan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Senin (20/4/2026).

Sidang dengan nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025 ini akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Hatta Ali, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang nanti, kubu Nadiem bakal menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak Google Indonesia.

Saksi Google Jadi Kunci Pembelaan

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengonfirmasi bahwa saksi dari perusahaan raksasa teknologi tersebut dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Senin saksi dari Google, Selasa ahli dari terdakwa,” ujar Zaid saat dihubungi, Minggu (19/4/2026).

Kehadiran pihak Google dianggap krusial lantaran sistem operasi Chrome (Chrome OS) merupakan inti dari teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang kini tengah diperkarakan.

Kerugian Negara Rp1,5 Triliun

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Nadiem Anwar Makarim melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Mereka diduga melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran Tahun Anggaran 2020-2022 yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit, kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74.

Selain itu, terdapat kerugian akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara Rp621,3 miliar (berdasarkan kurs Rp14.105 per USD).

Baca juga: Kajian KPK Terhadap Program MBG: Penentuan Mitra SPPG Rawan Konflik Kepentingan

Kegagalan Fungsi di Daerah 3T

Jaksa menyoroti bahwa reviu kajian kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah.

Akibatnya, perangkat tersebut mengalami kegagalan fungsi, terutama di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Modus lain yang diungkap adalah pengadaan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang dilakukan tanpa evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang sah.

Hal ini dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta merugikan negara dalam skala masif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini