TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara akan segera menjalani sidang perkara suap fee proyek di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Agung bersama tiga terdakwa lainnya, Senin (17/2/2020).
Sebelum penyerahan berkas, KPK melakukan pemindahan penahanan Agung beserta tiga terdakwa lain.
Agung yang semula ditahan di Rutan Pomdan Jaya Guntur Jakarta, kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
Sementara tiga terdakwa kasus suap lainnya yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Lampura Syahbudin dan orang kepercayaan sekaligus paman Agung, Raden Syahril alias Ami, ditempatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Agung tiba di Rutan Way Huwi sekitar pukul 09.25 WIB dengan menumpangi mobil Toyota Innova hitam BE 1922 CN.
Ia tiba menggunakan rompi orange.
Saat disapa, Agung sempat membalas singkat.
Ia mengatakan dalam kondisi sehat.
"Alhamdulillah sehat," ujarnya pelan.
Memasuki Rutan, Agung langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas.
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
Baca: Pengungkapan Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Janin Disiram dengan Bahan Kimia
Ia ke luar dari ruang registrasi sekitar pukul 12.08 WIB.
Saat ke luar dari ruang ini, Agung telah berubah penampilan.
Pakaiannya yang semula celana panjang hitam, baju batik berbalut jaket kulit hitam, berubah menjadi mengenakan celana pendek warna cokelat serta kaus oblong warna biru dongker.