Berkas kedua tersangka setebal kurang lebih 50 centimeter.
Sementara berkas dakwaan Wan Hendri dan Syahbudin hanya sekitar 30 centimeter.
Baca: Sikap Teddy Bikin Kesal, Keluarga Sesalkan Keputusan Lina: Kenapa Dulu Ninggalin Anak-anak & Suami
Baca: Tanggal Lahir Sama, Raffi Ahmad & Nagita Slavina Rayakan Ultah Sekaligus Umrah, Ini 5 Fotonya
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya melimpahkan tiga berkas perkara.
"Dari empat orang menjadi tiga berkas dakwaan. Agung dengan Raden Syahril. Syahbudin dan Wan Hendri sendiri," katanya.
Berkas Agung dan Raden Syahril yang mencapai 2.000 halaman ini menjadi satu, karena keduanya saling terkait.
"Raden Syahril ini orang kepercayaan Agung. Jadi keterangannya saling berkaitan," kata jaksa.
Disinggung soal pasal yang akan menjerat keempat tersangka, Ia meminta wartawan menunggunya sampai sidang berjalan.
"Nanti saja kita ungkap dalam sidang," ujarnya.
Sementara mengenai saksi yang akan dihadirkan, ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 141 saksi untuk berkas Agung, 114 saksi perkara Syahbudin, dan 63 saksi untuk perkara Wan Hendri.
"Untuk saksi yang dihadirkan akan dipilih-pilih, mana yang benar-benar terkait langsung dengan perkara ini," jelas dia.
Terkait jadwal sidang, Taufiq mengaku, belum bisa memastikan.
Sebab, itu menjadi wewenang PN Tanjungkarang.
Baca: Satgas Garuda TNI Bush Fire Assist TNI Buka Jalur Rel Kereta Zig Zag Railway di Lithgow NSW
Baca: BPS Buka Lowongan 390 Ribu Petugas Sensus, Syarat Pendidikan Minimal SMA, Simak Info Lengkapnya
Sementara Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tiga berkas perkara lanjutan suap fee proyek.
Saat ini berkas dakwaan tersebut sedang diproses dan selanjutnya akan dilaporkan ke pimpinan.