TRIBUNNEWS.COM -- Keterangan resmi SNMPTN 2020 menyatakan bahwa siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Disebutkan pula bahwa calon peserta penerima KIP Kuliah harus lebih dulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah.
Jadi, siapa saja yang bisa mendaftar dan bagaimana prosedur pendaftaran KIP Kuliah? Melansir laman resmi Kemendikbud, KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Pendaftaran KIP-Kuliah bisa dilakukan secara online untuk memberikan keleluasaan akses terhadap pendaftaran di seluruh negeri.
Baca: Syarat Mengikuti SBMPTN 2020, Tidak Lulus SNMPTN serta Memiliki Nilai UTBK dan Akun LTMPT
Baca: Daftar 86 PTN Penerima Mahasiswa SNMPTN 2020, Universitas Terbuka hingga Institut Teknologi Bandung
Baca: Pendaftaran SNMPTN Dimulai Hari Ini, 14 Februari 2020 di Link portal.ltmpt.ac.id, Simak Tahapannya
Sebelum menentukan jurusan dan perguruan tinggi pilihan, berikut syarat untuk mengajukan KIP Kuliah 2020 yang perlu dipahami. Cakupan KIP Kuliah
1. Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
2. KIP-Kuliah membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi.
3. Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi. 5. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000/ bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Syarat KIP Kuliah
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.