1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, pesangon 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 - 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 - 3 tahun, mendapat 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 - 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 - 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 - 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 - 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 - 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapat pesangon 9 bulan upah.
Sedangkan, perhitungan uang penghargaan masa kerja diatur sebagai berikut:
1. Masa kerja 3 - 6 tahun, mendapat 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 - 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 - 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 - 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 - 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 - 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih, mendapat 8 bulan upah.
Pengusaha dapat memberikan uang penggantian hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran uang pesangon serta uang penghargaan masa kerja juga akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR
5. Bonus tahunan Pada pasal 92 disebutkan bahwa pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja/buruh. Berikut ketentuannya:
1. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, sebesar 1 kali upah.
2. Pekerja yang memiliki masa kerja 3 - 6 tahun, sebesar 2 kali upah.
3. Pekerja yang memiliki masa kerja 6 - 9 tahun, sebesar 3 kali upah.
4. Pekerja yang memiliki masa kerja 9 - 12 (dua belas) tahun, sebesar 4 kali upah.
5. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih, mendapat bonus 5 kali upah.
Pemberian penghargaan ini diberikan satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.