News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Baru Dengar di Koran

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga Papua berdemonstrasi terkait penembakan yang menewaskan sejumlah warga di Paniai, Papua, di Kawasan HI, Jakarta Pusat, Senin(15/12). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan penembakan tersebut karena telah melukai rasa damai warga Papua. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, belum menerima surat dari Komnas HAM perihal kasus Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Mahfud justru baru mengetahui hal itu melalui media massa.

"Belum sampai suratnya, baru dengar di koran," kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ia pun enggan menanggapi lebih jauh ihwal keputusan Komnas HAM yang menetapkan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat.

Baca: Mahfud MD Akui Kekeliruan Omnibus Law PP Bisa Cabut UU: Bisa Diperbaiki Di DPR

Mahfud pun mengatakan, dirinya meminta surat keputusan itu terlebih dahulu.

"Sampaikan dulu suratnya. Ya dirilis di media (tapi,red) tidak dikirim ke kita," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Baca: Menlu Ucapkan Terima Kasih pada Tim Pemulangan WNI di Wuhan

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada 7 – 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini