News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

KPU Wajibkan Silon di Pilkada 2020, Minimalisir Data Ganda Calon Perorangan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memakai Sistem Informasi Pencalonan alias Silon di Pilkada serentak 2020. Penerapannya bertujuan mencegah data pendukung ganda bagi pasangan calon perseorangan.

KPU memastikan sistem ini siap digunakan dan diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

"Nah Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama maka dia akan menolak. Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali, bisa-bisa tidak ada lagi. Ini yang sudah kita siapkan dalam Silon kita," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).

Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Klarifikasi Pernyataannya soal ASN Pensiun Dapat Rp 1 Miliar

Adapun KPU RI berkaca dari kasus di Pilkada sebelumnya yang belum mewajibkan Silon. Akibatnya banyak ditemui kegandaan alias duplikasi kartu identitas dalam daftar nama pendukung calon perseorangan.

Mengingat, mereka yang ingin maju independen harus mengantongi jumlah minimal dukungan yang dibuktikan dengan KTP konstituennya.

Baca: Dua Bersaudara di Melawi Tewas Dibunuh, Ibundanya Kritis

"Ini kemudian banyak ditemui adanya kegandaan internal, jadi ada yang disebut kegandaan internal adalah satu nama orang bisa muncul berkali-kali. Satu KTP bisa di kopi berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," jelas Evi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini