TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan keterangan resmi SNMPTN 2020, menyatakan siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Meskipun begitu, siswa dengan keterbatasan ekonomi tersebut tetap harus memiliki potensi akademik yang baik.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online.
Kemudahan pendaftaran tersebut, bertujuan untuk memberikan keleluasaan akses bagi siswa di seluruh negeri.
Untuk mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajibnya.
Dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa (18/2/2020), sebelum mendaftar ada lima pesyaratan yang harus diketahui terlebih dahulu.
Persyaratan Wajib untuk Mendaftar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagi peserta yang telah memenuhi syarat, simak tahapan pendaftaran KIP Kuliah berikut ini.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman resmi secara mandiri.
Berikut laman resmi untuk pendaftaran Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Simak juga tahapan-tahapan pendaftaran hingga selesai.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa mengunjungi laman resmi Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Kemendikbud, jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2020 akan segera diumumkan.
Untuk mengetahui perkembangan informasi, siswa diminta untuk mengikuti perkembangannya di laman resminya.
Dikutip dari Kompas.com, Kemendikbud juga menyampaikan jika jadwal bisa berubah sewaktu-waktu.
Semua perubahan juga akan disampaikan langsung dilaman resmi tersebut.
Perlu diketahui, jika pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)