TRIBUNNEWS.COM - Para siswa SMA kelas 12 sudah bisa mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) mulai Jumat, (14/2/2020).
Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah ini merupakan upaya dari pemerintah untuk membantu siswa yang berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah ini bisa dilakukan secara online untuk mempermudah dan memberikan keleluasaan kepada siswa.
Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, beasiswa untuk siswa KIP Kuliah lebih banyak dari program Bidikmisi.
KIP Kuliah diberikan untuk lebih dari 400.000 siswa pada 2020, sedangkan pada 2019 lalu program Bidikmisi hanya diberikan untuk 130.000 siswa.
Namun, para siswa perlu memahami tahapan dan persyaratan untuk pendaftaran KIP Kuliah.
Berikut tahapan untuk mendaftar KIP Kuliah:
1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di Google Play Store);
2. Pada saat pendaftaran, siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Selanjutnya, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN);
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sebagai informasi, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah dapat dilihat di lamanĀ kip-kuliah.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)