News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua MPR Tanggapi Santai Salah Ketik Pasal 170 Draf RUU Cipta Kerja

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi santai adanya salah ketik dalam pasal 170 draf RUU Cipta Kerja.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan tidak perlu mempermasalahkan itu.

Sebab, nantinya RUU tersebut akan dibahas bersama antara DPR dan pemerintah.

"Karena saya bukan yang menyusun saya tidak tahu itu salah apa betul. Tapi yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Baca: Usai Dibelikan Bakso, Siswi SMK di Purworejo Tak Berdaya Melawan Saat Disetubuhi Tukang Rosok

"Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan UU. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," imbuhnya.

Terkait kabar yang menyatakan banyak pasal di RUU Omnibus Law Ciptaker yang menabrak aturan, Bamsoet mengatakan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker ini tentunya akan mengundang banyak perdebatan.

"Nabrak atau tidak nabrak aturan nanti akan muncul diperdebatan dipembahasan pemerintah dan DPR," katanya.

Baca: Ahli: Dewas KPK Dikhawatirkan Picu Konflik Internal, Contoh Konflik Helmy Yahya di TVRI

Politikus Partai Golkar ini menganalogikan, RUU sebagai sebuah bangunan di mana seluruh aspirasi masyarakat dapat tertampung.

"Nah kalau mau menilai suatu bangunan kita lihat hasil akhirnya apa. Karena kalau dalam draf semua pasti kemungkinan ingin ditampung atau dimasukan," tukasnya.

Bamsoet berharap masyarakat bersabar menunggu selesainya pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Tapi apakah itu yang menjadi keinginan masyarakat semua, nah itu nanti hasil akhir kita lihat," ujarnya.

Bamsoet menyarankan masyarakat menempuh jalut hukum jika nantinya pengesahan UU itu tidak sesuai harapan.

"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini