TRIBUNNEWS.COM – Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2019 tengah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai ambang batas SKD setiap jalur berbeda-beda.
Misalnya formasi umum, formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora hingga jalur disabilitas.
Kemudian, untuk lulus passing grade SKD, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB),” kata Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020, dikutip Tribunnews dari Menpan.go.id.
Nilai peserta SKD akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).
Nilai itu harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
Kemudian, dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.
Kabarnya pengumuman SKD dijadwalkan pada Maret 2020 mendatang.
Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah.
Bagi peserta yang lolos tes SKD, tahap selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nah, untuk pengumuman hasil kelulusannya dapat Anda lihat pada instansi masing-masing sesuai jadwal.
Baca: BKN: Simulasi Cara Menentukan Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB, Berikut Passing Grade Setiap Formasi
Baca: Lupa Klik Simpan saat Tes SKD CPNS 2019, Peserta Ini Dapat Nilai Terendah
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65